Saturday, August 27, 2011

UMRAH

Mas Bahar mulai menjelaskan tentang semua hal yang berkenaan dengan Umrah. Umrah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah di Makkah karena Allah dengan melakukan rangkaian ibadah tertentu dan menjauhi larangan tertentu serta miqot tertentu. Perintah Umrah disebutkan dalam Al-Qur'an sebagaimana Firmah Allah SWT : “Dan sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umrah karena Allah” (QS. Al-Baqarah : 196). Selain itu Nabi Muhammad SAW juga bersabda : "Ikutilah antara Haji dan Umrah, karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana alat pandai besi menghilangkan kotaran pada besi, emas dan perak" (HR. Tarmidzi)

Dalam sejarah disebutkan, bahwa Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan umrah sebanyak 4 kali yaitu :
• Umrah pada perjanjian Hudaibiyah pada bulan Dzulqo'dah tahun 6 H
• Umrah pada tahun berikutnya (masa damai) pada bulan Dzulqo'dah tahun 7 H
• Umrah Ji'ronah (seusai perang Hunain) pada bulan Dzulqo'dah tahun 8 H
• Umrah saat bersamaan dengan Haji Wada' pada bulan Dzulhijjah 10 H

FILOSOFI DAN FADHILAH UMRAH

Filosofi Umrah :
• Sebagai momentum untuk memulai kehidupan yang lebih bermakna dimata Allah SWT
• Sebagai salah satu cara mensyukuri ni’mat Allah SWT
• Sebagai ukuran kadar ke-Ikhlasan dalam berkurban di jalan Allah SWT
• Sebagai symbol keta’atan kepada Allah SWT
• Sebagai miniature persiapan menuju kematian dan kehidupan ahirat

Fadhilah Umrah :
• Barang siapa berhaji atau berumrah lalu meninggal, niscaya baginya pahala orang haji yang berumrah sampai hari kiamat (HR. Baihaqi)
• Orang yang melaksanakan haji dan umrah adalah tamu Allah, dan permohonan mereka dikabulkan (HR. Baihaqi)
• Umrah pertama ke Umrah berikutnya sebagai kafarat (penghapus dosa) diantaranya (HR. Sittah)
• Bagi wanita adalah jihad yang tidak ada peperangan padanya (yaitu) haji dan umrah (Al-Albani / Shahiihut Targhiib 1099)
• Umrah dalam Ramadhan adalah seperti Haji bersamaku (HR. Bukhari Muslim


HUKUM-HUKUM UMRAH

Syarat Umrah : Islam, Baligh, Berakal, Merdeka dan Istitha’ah

Rukun Umrah
( Amalan yang jika tidak dikerjakan maka Umrahnya tidak sah, dan harus diulangi dari awal ) :
• Ihram ( Niat umrah dan dimulainya larangan-larangan Ihram )
• Thawaf ( Mengelilingi Ka’bah 7 kali )
• Sa’I ( Berjalan diantara Shafa dan Marwah 7 kali )
• Tahallul (Mencukur rambut / dihalalkannya kembali larangan larangan Ihram )
• Tertib ( Dikerjakan denga berurutan )

Wajib Umrah
( Amalan yang jika tidak dikerjakan Umrahnya tetap sah tapi harus membayar DAM ) :
• Ihram dari Miqot
• Menjauhi larangan - larangan Ihram

Miqot Umrah
( Batas memulai niat Umrah ):
Miqot Zamani (Ketentuan waktu dalam berniat)
- Sepanjang tahun diperbolehkan melaksanakan Ibadah Umrah
Miqot Makani (Ketentuan tempat dalam berniat )
- Dzulhulaifah bagi jama’ah dari Madinah dan yang sejajar
- Juhfah bagi jama’ah dari Syam dan yang sejajar
- Qarnul Manazil bagi jama’ah Najed dan yang sejajar
- Yalamlam bagi jama’ah dari Yaman dan yang sejajar
- Mekkah bagi jama’ah yang tinggal di Mekkah

Disela-sela Mas Bahar menjelaskan tentang Umrah, sesekali diantara Jama'ah ada yang mengajukan pertanyaan. Setelah selesai penjelasan tentang Umrah dan tidak ada pertanyaan dari jama'ah, Mas Bahar melanjutkan penjelasannya tentang IHRAM yang termasuk salah satu dari Rukun Umrah